Berita Kab Bima NTB || Seorang Wanita asal Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Madapangga Po...
Berita Kab Bima NTB || Seorang Wanita asal Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 16 April 2025 sekira pukul 11.00. Wita dan terduga pelaku berhasil diamankan setelah 5 jam melakukan aksinya yakni sekira pukul 17.00.Wita.
Wanita yang berinisial J (27) warga Desa Woro ini diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana Pencurian berupa Emas 20 gram dan uang tunai sebesar Rp.28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) milik korban berinisial YA (P/42) yang juga Warga Desa setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin menjelaskan, kejadian tersebut awal di ketahui oleh korban yang saat itu pulang dari sawah dan hendak mengambil uang sebesar Rp.28.000.000. yang di simpan di kamar namun saat hendak mengambil uang tersebut sudah tidak ada/raib.
Lalu korban yang saat itu panik mencoba mencari Emas seberat 20 gram yang di simpan di lemari ternyata juga ikut Raib.akibatnya korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 57.000.000.(Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Pihak Polsek Madapangga.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Madapangga bergerak menuju TKP tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi ciri ciri terduga pelaku dan dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut.
"kami lakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa dan hasil tertuju kepada terduga pelaku". Kapolsek menjelaskan.
Masih Kapolsek, setelah itu petugas menuju kediaman J dan melakukan upaya dan tindakan hukum dengan menggerebek, menggeledah dan mengamankan terduga pelaku.
Tidak hanya itu, di kediaman terduga pelaku petugas juga berhasil menyita 15, gram Emas dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000. (Lima Juta Rupiah) setelah itu terduga pelaku digiring ke Mapolsek Madapangga.
Kapolsek kembali menjelaskan, dihadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya dan emas milik korban seberat 20 gram itu, 5 gram sudah di jual, sedangkan uang tunai 28 juta rupiah itu sudah dipakai oleh terduga pelaku sebanyak Rp.23.000.000.(Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dan tersisa hanya Rp. 5.000.000 .
Saat ini pihak Kepolisian Sektor Madapangga masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.
"Hingga saat ini kamis masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku". Tutupnya.
Tidak ada komentar