Berita Kab Bima NTB || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang IRT yang diduga kuat sebagai pengedar nar...
Berita Kab Bima NTB || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang IRT yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
IRT yang berinisial NR warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima itu diamankan pada 16 Juli 2024 dengan barang bukti 12 pocket Shabu siap edar seberat 2,70 gram (Netto) bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Satresnarkoba yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada 22 juli 2024 dalam kasus Narkotika sesuai dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Setelah Iptu Fardiansyah SH meneruskan, berkas perkara yang bersangkutan dikirim oleh penyidik ke Kejari Raba Bima pada 12 September 2024, namun pada 26 September 2024 berkas perkara itu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Raba Bima dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi.
Masih Iptu Fardiansyah SH, pada 31 Oktober 2024, setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa penyidik kembali mengirim berkas perkara tersebut ke Pihak Kejaksaan/ JPU di Raba Bima pada 12 November 2024.
Di karenakan masa penahanan yang bersangkutan habis selama 120 (seratus dua puluh hari) sesuai kewenangan penyidik maka pada 18 November 2024 penyidik mengeluarkan tersangka dari penahanan, namun ybs wajib lapor secara berkala.
"sedangkan berkas belum di nyatakan lengkap".Jelas Iptu Fardiansyah SH.
Dikeluarkannya NR dari tahanan bukan keinginan penyidik, namun sudah sesuai aturan batas penahanan, dan dalam kurun waktu penahanan tersebut penyidik sudah berupaya maksimal dalam melengkapi berkas perkara.
Kendati begitu pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Raba Bima.
Tidak ada komentar